JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak dapat diambil alih oleh pemerintah.
Yusril menyebut, keberadaan Komnas HAM harus tetap diperkuat sebagai lembaga independen yang menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
"Kalau tidak diperkuat, minimal posisi Komnas HAM harus dipertahankan. Fungsi pengawasan dan penegakan HAM tidak bisa diambil alih oleh pemerintah," kata Yusril, Sabtu (2/5/2026).
Baca Juga: Hardiknas 2026, Pakar Nilai Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda Penting untuk Pemerataan Pendidikan Pernyataan itu disampaikan Yusril saat audiensi dengan Komnas HAM membahas Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta penguatan kelembagaan HAM di Indonesia.
Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi antar-kementerian dan lembaga dalam penyusunan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Menurutnya, pembahasan revisi UU HAM perlu dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai pembaruan UU HAM sudah mendesak setelah lebih dari dua dekade berlaku. Ia menyebut revisi diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman serta standar internasional.
"Rancangan perubahan UU HAM seharusnya memperkuat perlindungan dan penghormatan HAM," ujarnya.
Namun, Komnas HAM menyoroti sejumlah poin dalam draf revisi yang dinilai berpotensi melemahkan independensi lembaga, termasuk wacana pengaturan ulang relasi kelembagaan dan mekanisme perlindungan pembela HAM.
Komnas HAM berharap proses pembahasan RUU tetap menjaga independensi lembaga-lembaga HAM yang ada di Indonesia.*
(oz/dh)