JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menanggapi video yang diunggah politikus senior Amien Rais di kanal YouTube pribadinya terkait isu kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Menkomdigi menilai konten tersebut mengandung fitnah, ujaran kebencian, serta merupakan bentuk pembunuhan karakter.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut telah mengidentifikasi sebaran video tersebut dan menilai narasi yang disampaikan tidak memiliki dasar fakta serta berpotensi memicu perpecahan di ruang publik.
"Video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat pimpinan negara dan berpotensi memecah belah bangsa," ujar Meutya Hafid, Sabtu (2/5/2026).
Baca Juga: ABP Siapkan Langkah Hukum terhadap Amien Rais, Sebut Pernyataan soal Prabowo dan Teddy sebagai Tuduhan Keji Meutya menegaskan bahwa ruang digital seharusnya digunakan untuk adu gagasan, bukan untuk menyebarkan konten yang menyerang individu maupun memproduksi kebencian.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak yang membuat, menyebarkan, atau mendistribusikan konten tersebut secara sadar dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
Sementara itu, video berjudul "JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL" yang diunggah di kanal YouTube Amien Rais Official dilaporkan sudah tidak dapat diakses.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Menkomdigi tersebut.*
(d/dh)