JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan negara harus hadir secara nyata dalam memperkuat perlindungan terhadap para pekerja di Indonesia, terutama di momen peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Puan mengatakan May Day harus menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak-haknya secara adil, termasuk jaminan perlindungan dari negara di berbagai sektor pekerjaan.
"May Day menjadi momentum untuk memastikan semua pekerja di Indonesia memperoleh hak-haknya, termasuk jaminan perlindungan dari negara," kata Puan dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).
Baca Juga: Prabowo Akan Bangun Fasilitas Daycare untuk Buruh di Kawasan Industri, Terintegrasi dengan Program Hunian Pekerja Ia menyebut, pada peringatan May Day tahun ini, kelompok buruh membawa sejumlah tuntutan yang mencakup 11 poin aspirasi. Di antaranya penghapusan sistem outsourcing, penolakan upah murah, serta penguatan regulasi ketenagakerjaan.
Selain itu, buruh juga menyoroti potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat dampak konflik global seperti perang Iran, Amerika Serikat, dan Israel. Mereka juga mendorong adanya perlindungan lebih kuat bagi pekerja transportasi daring, termasuk penurunan potongan tarif aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen.
"Semoga aspirasi yang dibawa teman-teman buruh dapat menjadi pengingat bagi negara, khususnya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja," ujarnya.
Puan menilai isu ketenagakerjaan seperti outsourcing, ancaman PHK, hingga perlindungan pekerja digital harus dipandang sebagai satu kesatuan yang saling berkaitan dalam menjaga stabilitas kesejahteraan masyarakat.
"Yaitu menjaga agar perubahan kebijakan ketenagakerjaan tidak memperbesar ketidakpastian hidup masyarakat, namun justru meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja," katanya.
Ia juga menyoroti kekhawatiran akan potensi gelombang PHK di sektor industri nasional yang diperkirakan dapat berdampak pada sekitar 9.000 pekerja dalam waktu dekat.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi sinyal serius yang tidak boleh diabaikan oleh pemerintah dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan ke depan.*(an/dh)