JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan acuan ambang batas parlemen bagi partai politik peserta pemilu legislatif.
Yusril menyebut setiap partai politik idealnya harus memiliki minimal 13 kursi di DPR RI, menyesuaikan dengan jumlah komisi yang saat ini ada sebanyak 13 komisi.
"Misalnya yang dijadikan acuan adalah berapa komisi yang ada di DPR. Itu seharusnya diatur dalam undang-undang, bukan hanya tata tertib," kata Yusril, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga: Usai Tragedi KA di Bekasi, Dasco Sampaikan Aspirasi ke Presiden, Prabowo Langsung Tinjau Korban dan Siapkan Anggaran Rp 4 Triliun Ia menjelaskan, jika ada partai yang tidak mencapai 13 kursi, maka dapat bergabung dalam koalisi atau fraksi gabungan agar memenuhi ambang tersebut. Menurutnya, hal ini bisa menjadi solusi agar tidak ada suara pemilih yang hilang dalam sistem pemilu proporsional.
"Dengan demikian tidak ada suara yang hilang dan ini lebih adil bagi semua," ujarnya.
Yusril menilai sistem pemilu proporsional memang sudah tepat, namun perlu penguatan aturan agar suara rakyat benar-benar terkonversi menjadi keterwakilan di parlemen.
Ia juga mendorong agar Undang-Undang MD3 segera direvisi untuk mengatur lebih jelas soal ambang batas dan pembentukan fraksi di DPR.
"Ini bisa menjadi solusi jalan tengah dalam menentukan threshold dan pembentukan fraksi," kata Yusril.*
(d/dh)