JAKARTA – Pemerintah membuka peluang untuk menjadi pihak pengusul draf revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) apabila pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak kunjung selesai.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Ia menyebut pemerintah siap melakukan negosiasi jika proses penyusunan RUU Pemilu di DPR berjalan lambat.
"Kalau misalnya sampai dua tahun setengah belum juga selesai, maka memang tidak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf," kata Yusril, Rabu (29/4/2026).
Baca Juga: Mualem Apresiasi Arab Saudi Bangun LIPIA di Aceh, Sebut Dorong Pendidikan Islam Berkualitas Yusril menjelaskan, hingga saat ini pemerintah masih menunggu draf RUU Pemilu yang tengah disiapkan DPR karena sejak awal telah disepakati bahwa inisiatif berada di tangan parlemen.
"Pemerintah sampai saat ini masih menunggu draf yang diselesaikan oleh DPR," ujarnya.
Meski demikian, pemerintah tetap melakukan inventarisasi berbagai persoalan terkait pelaksanaan pemilu sebagai bahan masukan jika sewaktu-waktu diperlukan penyusunan draf secara mandiri.
Menurut Yusril, jika inisiatif RUU dialihkan ke pemerintah, maka pemerintah harus menyusun naskah akademik dan draf RUU secara penuh sebelum dibahas bersama DPR.
Sementara itu, pembahasan RUU Pemilu di DPR hingga kini belum memasuki tahap pembahasan formal. Sejumlah faktor seperti kesiapan draf hingga dinamika politik disebut menjadi penyebab lambatnya proses legislasi tersebut.*
(k/dh)