MEDAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengumumkan pemberhentian Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin, 27 April 2026.
Posisi tersebut kini diusulkan untuk digantikan oleh kader baru dari fraksi yang sama.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan, didampingi para wakil ketua, serta dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, anggota dewan, serta jajaran perangkat daerah dan camat se-Kota Medan.
Baca Juga: Berhenti Sekejap Karena Viral, Judi Togel Tandam Pasar 2 Titi Papan Diduga Kembali Beroperasi Dalam rapat tersebut, DPRD secara resmi mengumumkan pemberhentian H. Rajuddin Sagala dari jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Medan.
Fraksi PKS kemudian mengusulkan Hj. Sri Rezeki, A.Md sebagai calon pengganti untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan menyampaikan bahwa agenda paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan.
"Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan tanggal 20 April 2026, telah ditetapkan jadwal rapat paripurna hari ini dengan agenda pengumuman pemberhentian Wakil Ketua DPRD dan penetapan calon pengganti dari Fraksi PKS," ujar Wong dalam sidang paripurna.
Ia menjelaskan, pergantian tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Partai Keadilan Sejahtera Kota Medan terkait perubahan pimpinan DPRD dari unsur PKS.
Selanjutnya, usulan pergantian pimpinan DPRD itu akan diteruskan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan pengesahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Rapat paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda pemberhentian dan penetapan calon pengganti Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS secara resmi kami nyatakan ditutup," kata Wong.*
(ad)