JAKARTA – Polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru setelah kuasa hukum memastikan Jokowi akan hadir langsung dalam persidangan dan membuka seluruh dokumen pendidikan secara lengkap.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa kehadiran kliennya di persidangan merupakan bentuk sikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Pak Jokowi akan hadir di persidangan dan akan menunjukkan ijazah secara lengkap. Tidak hanya S1, tetapi juga dari SD hingga SMA," ujar Yakup, Sabtu (25/4/2026).
Baca Juga: Refly Harun Sebut SP3 Rismon di Kasus Ijazah Jokowi Langgar Aturan RJ KUHAP Baru Yakup menyebut langkah tersebut diambil untuk menjawab berbagai spekulasi publik yang selama ini berkembang terkait keaslian dokumen pendidikan Jokowi.
Menurutnya, meski pokok persoalan yang diperdebatkan berada pada ijazah perguruan tinggi, yakni Universitas Gadjah Mada (UGM), seluruh riwayat pendidikan tetap akan dibuka di hadapan majelis hakim.
"Meski yang dipersoalkan ijazah UGM, beliau juga berkenan menunjukkan seluruh dokumen pendidikan lainnya," tambahnya.
Jadwal dan Mekanisme PersidanganTerkait waktu penunjukan dokumen, kuasa hukum menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan majelis hakim.
Dalam proses persidangan, pemeriksaan bukti akan dilakukan sesuai tahapan hukum acara pidana, termasuk pemanggilan saksi dan verifikasi dokumen.
"Tahapan pemeriksaan nanti akan mengikuti arahan majelis hakim. Biasanya dokumen akan diminta saat proses pembuktian," jelas Yakup.
Ia juga menyebutkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidang dari pihak kejaksaan.
"Kemungkinan satu hingga dua bulan ke depan sidang sudah bisa dimulai," ujarnya.
Proses Hukum Tetap Berlanjut