JAKARTA — Wacana pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik kembali mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan pembatasan kepemimpinan maksimal dua periode dalam laporan Direktorat Monitoring 2025.
Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari upaya perbaikan tata kelola partai politik, mencakup aspek kaderisasi, pendidikan politik, hingga regenerasi kepemimpinan.
KPK menilai pembatasan masa jabatan diperlukan untuk memastikan proses kaderisasi berjalan efektif.
Baca Juga: Pendekar Prabowo: Ketika Kerja Nyata Bersuara Lebih Nyaring "Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode," demikian kutipan laporan tersebut.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menilai mayoritas partai politik di Indonesia masih menghadapi persoalan dalam suksesi kepemimpinan.
Ia menyebut hanya sebagian kecil partai yang mengalami transisi relatif berjalan.
"Di luar itu terjadi kemandekan demokratisasi internal partai," kata Burhanuddin, Kamis, 23 April 2026.
Meski demikian, hingga kini belum ada aturan dalam undang-undang yang membatasi masa jabatan ketua umum partai politik.
Mekanisme pergantian kepemimpinan sepenuhnya menjadi kewenangan internal partai.
Sejumlah partai di DPR, seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai NasDem, menyatakan penolakan terhadap usulan tersebut.
Sementara Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Golkar menyatakan dukungan, sedangkan Partai Gerindra belum memberikan sikap resmi.
Di tengah polemik tersebut, sejumlah ketua umum partai dengan masa jabatan panjang kembali menjadi sorotan.