JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik maksimal dua periode.
Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali menilai pembatasan tersebut penting untuk mencegah munculnya kultus individu dalam tubuh partai.
"Penting, karena kita tidak ingin terjadi pengkultusan terhadap ketua umum partai politik," kata Ali saat dihubungi, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga: KPK Usul Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Demokrat: Itu Urusan Internal Partai Menurutnya, masa jabatan yang terlalu lama berpotensi membuat posisi ketua umum seolah menjadi "warisan" di dalam partai politik.
"Pada akhirnya ketua partai itu seperti menjadi warisan. Usulan ini sangat rasional karena fungsi utama partai adalah melakukan kaderisasi," ujarnya.
Ali juga menyinggung partai yang tidak setuju dengan pembatasan tersebut berpotensi membangun dominasi kekuasaan dalam internal partai.
"Kalau tidak setuju, bisa jadi karena ingin membangun semacam 'kerajaan' dalam partai, sehingga fungsi kaderisasi tidak berjalan optimal," ucapnya.
Selain itu, PSI juga mengusulkan adanya sanksi bagi partai politik jika kadernya terlibat kasus korupsi. Hal ini dinilai penting untuk memastikan sistem kaderisasi berjalan dengan baik.
Ia menilai keterlibatan kader dalam kasus korupsi tidak bisa dilepaskan dari peran partai, termasuk kepemimpinan di dalamnya.
"Harus ada standar moral yang jelas. Tidak mungkin itu hanya kepentingan individu semata," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melalui kajian tata kelola partai politik merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode.
Kebijakan tersebut diusulkan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem kaderisasi dan mencegah praktik korupsi di lingkungan partai politik.*