JAKARTA - Partai Demokrat menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Demokrat menilai aturan tersebut merupakan ranah internal partai.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menegaskan bahwa masa jabatan ketua umum sepenuhnya diatur dalam mekanisme organisasi masing-masing partai.
"Masa jabatan Ketua Umum partai diatur oleh aturan internal partai, oleh karenanya pemerintah tidak perlu memberi pembatasan," kata Herman kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga: MA Gandeng KPK, 200 Pimpinan Pengadilan Dibekali Pendidikan Antikorupsi Menurutnya, mekanisme pemilihan dan tata kelola organisasi partai politik merupakan kewenangan kader dan forum internal, seperti kongres atau mekanisme lain yang berlaku di masing-masing partai.
Ia juga tidak sependapat dengan alasan pembatasan masa jabatan sebagai upaya memperkuat demokrasi dan kaderisasi di tubuh partai.
"Demokrasi di internal partai bukan ditentukan oleh pembatasan, tapi oleh mekanisme kongres. Selama kader masih memberikan dukungan dan kepercayaan, itu bagian dari proses demokrasi," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan agar jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode. Usulan tersebut merupakan bagian dari rekomendasi hasil kajian tata kelola partai politik.
KPK menilai pembatasan masa jabatan diperlukan untuk memastikan proses kaderisasi berjalan lebih baik dan terstruktur. Dalam kajiannya, lembaga antirasuah itu juga menemukan sejumlah permasalahan, termasuk belum adanya sistem kaderisasi yang terintegrasi di partai politik.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode," demikian salah satu rekomendasi KPK.
Meski demikian, usulan tersebut masih menuai pro dan kontra di kalangan partai politik.*
(in/dh)