JAKARTA — Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid menyambut positif usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong agar calon presiden dan wakil presiden berasal dari kader partai politik.
"Terkait usungan capres cawapres sebagai kader partai, saya ini usulan yang baik," ujar Kholid, Jumat, 24 April 2026.
Menurut dia, gagasan tersebut sejalan dengan fungsi utama partai politik dalam sistem demokrasi, yakni melakukan kaderisasi untuk menyiapkan pemimpin nasional.
Baca Juga: Tim Nadiem Laporkan Lima Hakim, PN Jakarta Pusat Pilih Tidak Berkomentar "Karena konstitusi memberikan tugas kepada partai politik untuk bisa melahirkan kepemimpinan nasional," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengusulkan penguatan sistem kaderisasi partai politik, termasuk dalam proses pencalonan pejabat publik.
Dalam kajian tata kelola partai politik, lembaga antirasuah itu merekomendasikan perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Salah satu poin usulan tersebut adalah pengaturan bahwa calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah diharapkan berasal dari sistem kaderisasi partai politik.
"KPK merekomendasikan agar pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 melengkapi ketentuan terkait kaderisasi, termasuk persyaratan bagi calon pejabat publik agar berasal dari sistem kaderisasi partai," demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK, Jumat, 17 April 2026.
Selain itu, KPK juga menyoroti sejumlah persoalan dalam tata kelola partai politik, seperti belum adanya standar kaderisasi yang terintegrasi, tidak adanya peta jalan pendidikan politik, serta lemahnya pengawasan terhadap partai.
Atas temuan tersebut, KPK merekomendasikan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun kurikulum pendidikan politik, sistem pelaporan terintegrasi, serta memperkuat pengawasan keuangan dan kaderisasi partai politik.*
(km/ad)