SOLO – Penggugat terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melalui mekanisme citizen lawsuit (CLS) resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Langkah tersebut diambil setelah majelis hakim sebelumnya menolak gugatan yang diajukan.
Putusan perkara tersebut dibacakan melalui sistem e-court pada Selasa (14/4/2026), yang menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan bahwa banding diajukan karena adanya perbedaan pandangan hukum terkait penerapan mekanisme CLS dalam perkara tersebut.
Baca Juga: 54 Cek Palsu Lolos di Bank Mandiri, Kasir PT TSI Didakwa Bobol Dana Perusahaan Rp123,2 Miliar "Putusan kemarin itu tidak menyatakan ijazah Pak Jokowi asli atau palsu. Jadi ini bukan menang atau kalah," ujar Andhika di Solo, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, majelis hakim sebelumnya menilai mekanisme citizen lawsuit lebih banyak digunakan dalam perkara lingkungan hidup, sementara pihak penggugat menilai gugatan tersebut berkaitan dengan kepentingan publik yang lebih luas.
Menurutnya, perkara ini memiliki urgensi karena menyangkut perhatian publik, sehingga masih perlu diuji lebih lanjut dalam proses hukum banding.
"Kami yakin hakim memiliki kewenangan untuk menemukan hukum dan menghadirkan keadilan, tidak hanya terpaku pada aturan tekstual," tambahnya.
Penggugat lainnya, Top Taufan Hakim, menegaskan bahwa langkah banding merupakan upaya lanjutan untuk mencari keadilan melalui jalur konstitusional.
"Kami tidak akan menyerah. Ini tentang keadilan dan kejujuran bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.*
(mt/dh)