JAKARTA – Partai Golkar menilai usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua periode dapat menjadi langkah penting untuk mencegah penumpukan kekuasaan di internal partai.
Pernyataan itu disampaikan Ketua DPP Golkar Yahya Zaini menanggapi kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketum parpol menjadi dua periode.
"Dalam sistem demokrasi jabatan-jabatan politik dibatasi hanya dua periode, seperti presiden, gubernur dan bupati/walikota. Supaya tidak terjadi penumpukan kekuasaan yang berakibat pada kemungkinan terjadinya korupsi," kata Yahya kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga: Khalid Basalamah Akui Kembalikan Rp 8,4 Miliar ke KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024 Meski demikian, ia menegaskan pembatasan tersebut tidak berlaku untuk jabatan legislatif seperti DPR dan DPRD karena merupakan hasil pilihan langsung rakyat.
Menurut Yahya, pembatasan masa jabatan ketua umum parpol justru dapat mendorong proses kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan di tubuh partai politik.
"Untuk jabatan ketua umum partai ada baiknya dibatasi supaya ada kaderisasi dan sirkulasi kepemimpinan," ujarnya.
Ia menambahkan, Golkar secara internal selama ini telah menerapkan praktik pergantian kepemimpinan maksimal dua periode. Menurutnya, hal itu penting agar partai tidak bergantung pada satu figur saja.
"Supaya kekuatan partai itu tidak tergantung hanya pada satu figur," jelasnya.
Yahya juga menyoroti pentingnya regenerasi politik seiring meningkatnya jumlah pemilih dari kalangan milenial dan Gen Z yang diperkirakan mendominasi Pemilu 2029.
"Peremajaan ketua-ketua umum partai menjadi niscaya," tambahnya.
Sebelumnya, KPK dalam kajian tata kelola partai politik merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum parpol maksimal dua periode sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi dan penguatan kaderisasi.*
(dh)