JAKARTA - Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo, menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kewajiban kaderisasi partai bagi bakal calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, konsep tersebut penting, namun penerapannya tidak mudah.
Ganjar mengatakan, aturan terkait pendidikan politik sebenarnya telah diatur dalam undang-undang partai politik, termasuk alokasi dana bantuan politik yang sebagian besar digunakan untuk kaderisasi.
"UU Parpol sudah mengatur penggunaan dana bantuan politik, 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk administrasi sekretariat," ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga: Kasus Korupsi Fadia Arafiq, 55 Saksi Diperiksa KPK Ia menilai, dalam konteks pencalonan pejabat publik, khususnya dari partai politik, proses kaderisasi memang menjadi hal penting. Namun demikian, tidak semua calon presiden harus berasal dari internal partai.
"Untuk capres, bisa saja berasal dari luar partai. Maka mewajibkan kaderisasi terlebih dahulu rasanya tidak mudah," katanya.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menambahkan, masyarakat seharusnya dapat menilai kualitas kandidat dari rekam jejak, pendidikan, serta pengalaman yang dimiliki.
"Publik bisa melihat kapasitas kandidat dari rekam jejak, pendidikan, pengalaman, dan lainnya," ungkapnya.
Ganjar juga menegaskan bahwa PDIP telah menjalankan sistem kaderisasi secara berjenjang melalui berbagai program pendidikan politik, mulai dari tingkat dasar hingga tingkat lanjutan.
"Di partai kami ada Badiklat dengan jenjang kaderisasi dari pratama, madya, utama hingga guru kader. Bahkan ada sekolah partai di Lenteng Agung," jelasnya.
Diketahui, KPK sebelumnya mengeluarkan 16 poin rekomendasi terkait tata kelola partai politik. Salah satunya mengusulkan agar calon presiden dan wakil presiden berasal dari sistem kaderisasi partai sebagai upaya memperkuat kualitas demokrasi.*
(d/dh)