JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, mengusulkan agar pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu diambil alih oleh pemerintah.
Langkah ini dinilai dapat meminimalkan tarik-menarik kepentingan antarpartai politik sejak tahap awal penyusunan regulasi.
Saleh menyebut, luasnya materi yang diatur dalam RUU Pemilu serta keterbatasan waktu pembahasan menjadi alasan penting agar pemerintah memimpin inisiatif tersebut.
Baca Juga: Bupati Batu Bara Hadiri Pembukaan Musrenbang RKPD Sumatera Utara Tahun 2027 Menurut dia, pendekatan itu dapat membuat proses awal lebih netral dan terarah.
"Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda parpol dapat dihindari di awal pembahasan," kata Saleh, Kamis, 23 April 2026.
Ia menambahkan, perbedaan pandangan antarpartai tetap bisa diakomodasi dalam tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Dengan demikian, ruang kompromi politik tetap terbuka tanpa menghambat proses sejak awal.
Saleh juga menilai secara historis, RUU Pemilu kerap berasal dari inisiatif pemerintah.
Karena itu, ia mendorong agar mekanisme serupa kembali diterapkan guna mempercepat pembahasan di parlemen, khususnya melalui Badan Legislasi DPR.
Menurut dia, RUU Pemilu merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Kualitas regulasi ini akan sangat menentukan apakah pemilu berjalan adil dan demokratis.
"Adil atau tidaknya pelaksanaan pemilu dimulai dari sejauh mana RUU Pemilu disusun," ujarnya.