JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Usulan ini disampaikan sebagai bagian dari kajian tata kelola partai untuk memperkuat sistem kaderisasi.
Direktorat Monitoring KPK menilai, hingga saat ini belum ada standar kaderisasi yang terintegrasi di internal partai politik, sehingga regenerasi kepemimpinan dinilai belum optimal.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua periode," demikian keterangan KPK, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga: Menkeu Usul Kapal di Selat Malaka Dikenakan Biaya, Potensi Tambah Pemasukan Negara Dalam kajian tersebut, KPK juga menyoroti sejumlah ketua umum partai politik yang telah menjabat dalam waktu sangat lama.
Salah satu yang paling lama adalah Megawati Soekarnoputri yang telah memimpin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan selama sekitar 26 tahun sejak 1999. Masa jabatannya bahkan kembali berlanjut setelah ditetapkan untuk periode 2025–2030.
Kemudian ada Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang memimpin Partai Kebangkitan Bangsa sejak 2005 atau sekitar 20 tahun.
Nama lain adalah Yusril Ihza Mahendra yang pernah menjabat Ketua Umum Partai Bulan Bintang selama total 16 tahun dalam beberapa periode kepemimpinan.
Selanjutnya, Surya Paloh telah memimpin Partai NasDem sejak 2011 saat masih berbentuk organisasi hingga kini, atau sekitar 12 tahun lebih.
Terakhir, Prabowo Subianto yang menjabat Ketua Umum Partai Gerindra sejak 2014.
KPK menilai, pembatasan masa jabatan ini penting untuk mendorong regenerasi kepemimpinan yang sehat serta memperkuat demokrasi internal partai.
Namun demikian, usulan tersebut masih menjadi bahan diskusi dan belum menjadi kebijakan yang mengikat.*
(k/dh)