JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani membantah isu yang menyebut DPR membahas revisi Undang-Undang Pemilu secara diam-diam atau tertutup.
Puan menegaskan, komunikasi terkait pembahasan RUU Pemilu tetap dilakukan secara terbuka, baik melalui jalur formal maupun informal di internal partai politik.
"Kalau terkait dengan RUU Pemilu memang hal itu kan ada batas waktunya dan komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik dan itu tidak dilakukan tertutup," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/4/2026).
Baca Juga: BPK Ungkap Rp1,93 Triliun Kerugian Negara Belum Kembali dalam Rapat DPR Menurutnya, komunikasi politik merupakan hal yang wajar dalam proses pembahasan kebijakan. Ia menyebut komunikasi bisa berlangsung dalam berbagai bentuk.
"Namanya komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal, namun komunikasi politik selalu tetap dilakukan," ujarnya.
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga memastikan, revisi UU Pemilu nantinya diarahkan untuk menjaga kualitas demokrasi.
Ia menekankan, pelaksanaan pemilu ke depan harus berjalan secara jujur dan adil tanpa merugikan pihak mana pun.
"Intinya semangatnya itu adalah supaya nantinya pemilu itu bisa berjalan dengan jujur adil, kemudian berjalan dengan baik, semangat demokrasinya tetap jangan merugikan bangsa dan negara," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin berharap pembahasan revisi UU Pemilu dapat segera dilakukan tahun ini.
Ia menyebut revisi tersebut ditargetkan menjadi usulan inisiatif DPR pada 2026, mengingat tahapan Pemilu 2029 akan segera dimulai, termasuk proses rekrutmen penyelenggara pemilu.*
(d/dh)