JAKARTA — Pengamat politik Ade Armando dan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda merespons laporan terhadap keduanya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan dan provokasi atas potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla.
Ade Armando mengaku tidak memahami substansi laporan yang ditujukan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah memotong maupun mengedit video ceramah tersebut.
"Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka. Saya tidak memotong atau mengedit dan menyebarkannya. Saya hanya mengomentari potongan ceramah JK yang sudah beredar di internet," kata Ade, Selasa (21/4/2026).
Baca Juga: Syukuran Ulang Tahun Ketua DPC Hanura Langkat di Binjai Jadi Ajang Pererat Silaturahmi Politik Meski begitu, Ade menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Siaplah mengikuti proses hukum," ujarnya.
Sementara itu, Abu Janda merespons singkat laporan tersebut. Ia menilai pelaporan itu bermuatan politik.
"Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik," kata dia.
Laporan terhadap Ade Armando dan Abu Janda diajukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dan telah teregistrasi di Polda Metro Jaya pada 20 April 2026.
Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perwakilan APAM, Paman Nurlette, menyebut potongan video ceramah Jusuf Kalla yang beredar di media sosial telah memicu kegaduhan publik.
Menurutnya, penyebaran konten yang tidak utuh berpotensi menimbulkan salah persepsi dan provokasi.
"Kalau video itu utuh, masyarakat tidak akan terprovokasi," ujarnya.