JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali menggugat Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut menyoroti kewenangan Menteri Hukum dalam mengesahkan kepengurusan partai yang dinilai berpotensi disalahgunakan.
Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Baca Juga: Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Sebar Provokasi Video Ceramah Jusuf Kalla "Kami sudah menyampaikan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Gugum, Selasa, 21 April 2026.
Gugum menjelaskan, gugatan ini dipicu konflik internal PBB setelah Muktamar VI di Bali.
Menurut dia, pihaknya telah lebih dulu mengajukan pengesahan kepengurusan ke Kementerian Hukum pada 9 Maret 2026.
Namun, tiga hari kemudian muncul permohonan tandingan dari pihak lain melalui Musyawarah Dewan Partai (MDP).
Ia menilai secara hukum administrasi, permohonan yang lebih dahulu diajukan semestinya mendapat prioritas.
"Secara hukum publik, yang datang lebih dulu harusnya dilayani dan disahkan," ujarnya.
Gugum juga menegaskan kepengurusan hasil Muktamar VI sah secara organisasi, sementara hasil MDP dinilai tidak sesuai prosedur.
Ia menyebut penyelenggaraan MDP tidak memiliki legitimasi karena dilakukan oleh unsur di luar struktur Dewan Pimpinan Pusat.
Di tengah polemik tersebut, Gugum menyebut telah beredar kabar bahwa Kementerian Hukum telah mengesahkan kepengurusan hasil MDP.