JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung rapat kerja (raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dalam rangka membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Senin (20/4/2026) malam.
Dalam rapat tersebut, Dasco menyampaikan bahwa agenda utama adalah pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU PPRT yang telah melalui sejumlah tahapan pembahasan sebelumnya.
"Rapat kerja Badan Legislasi pada malam hari ini mengagendakan pengambilan keputusan atas hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," kata Dasco saat membuka rapat.
Baca Juga: 8 Daerah di Sumut Sepakat Hibahkan Dana TKD Rp 260 Miliar untuk Bantu Penanganan Bencana di Aceh Sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan, rapat terlebih dahulu mendengarkan laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT yang disampaikan oleh Ketua Baleg DPR Bob Hasan.
Setelah itu, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pandangan mini dari masing-masing fraksi di DPR serta pemerintah. Tahap akhir kemudian dilakukan pengambilan keputusan sekaligus penandatanganan draf RUU.
"Rapat hari ini akan berlangsung sampai dengan pukul 21.00 WIB. Apakah agenda yang kami bacakan tadi dapat disetujui?" ujar Dasco yang kemudian dijawab serentak "Setuju" oleh peserta rapat.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Pembahasan RUU PPRT sendiri menjadi salah satu agenda legislasi prioritas yang telah lama dinantikan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.*
(oz/dh)