JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi kebutuhan mendesak di tengah perubahan tata kelola pemerintahan dan perkembangan digitalisasi informasi.
Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, menyampaikan bahwa revisi aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat hak masyarakat atas informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas layanan informasi di badan publik.
"Revisi ini diharapkan tidak hanya memperkuat jaminan hak masyarakat atas informasi publik, tetapi juga mendorong terciptanya standar layanan informasi yang lebih berkualitas," ujar Donny dalam media briefing di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Baca Juga: ICW: 88 Persen Guru Nilai Program MBG Ganggu Proses Belajar Mengajar Selain itu, revisi UU KIP juga dinilai penting untuk memperkuat profesionalisme badan publik serta peran lembaga pengawas keterbukaan informasi di Indonesia.
KI Pusat menilai forum diskusi yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, hingga masyarakat sipil diperlukan untuk memastikan arah revisi berjalan komprehensif dan tidak menyimpang dari prinsip keterbukaan.
Komisioner KI Pusat, Gede Narayana, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kebutuhan penting dalam tata kelola pemerintahan modern.
"Negara ini butuh keterbukaan informasi publik. RUU KIP diperlukan karena perkembangan zaman dan tata kelola yang harus lebih baik," katanya.
Sementara itu, akademisi Dr. John Fresly menilai revisi UU KIP harus mampu memperkuat posisi keterbukaan informasi sebagai instrumen penting dalam penguatan demokrasi dan tata kelola negara yang partisipatif.
Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan agar revisi tidak justru melemahkan prinsip keterbukaan informasi publik.
ICW menilai terdapat potensi pergeseran dari keterbukaan maksimal menjadi keterbukaan yang bersyarat jika tidak dirumuskan secara hati-hati.
"Ada kebutuhan revisi, tetapi juga kekhawatiran. Apakah ini memperkuat hak publik atau justru membatasi akses informasi," ujar perwakilan ICW, Almas Sjafrina.
KI Pusat menegaskan komitmennya agar proses revisi UU KIP dilakukan secara transparan, partisipatif, dan melibatkan publik secara luas, sehingga tetap berpihak pada penguatan hak masyarakat atas informasi.*