JAKARTA - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar partai politik wajib melaporkan kegiatan pendidikan politik yang didanai dari bantuan keuangan negara mendapat sambutan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menilai gagasan tersebut sejalan dengan fungsi dasar partai dalam membangun kader dan menyiapkan kepemimpinan nasional.
"Usulan itu sejalan dengan pentingnya pendidikan politik sebagai bagian dari fungsi strategis pelembagaan partai," ujar Hasto saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta Selatan, Sabtu, 18 April 2026.
Baca Juga: Jusuf Kalla: Kasih Tau Semua Termul, Jokowi Jadi Presiden Karena Saya! Menurut Hasto, pendidikan politik bukan sekadar program tambahan, melainkan mandat utama partai politik.
Ia menekankan bahwa proses kaderisasi harus berjalan sistematis dan berkelanjutan sebagai bentuk tanggung jawab partai dalam menyiapkan calon pemimpin di berbagai sektor strategis.
"Pendidikan politik merupakan fungsi pokok partai yang harus dijalankan, terutama dalam proses rekrutmen dan persiapan calon pemimpin bangsa," kata dia.
Sebelumnya, KPK mengusulkan kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik sebagai bagian dari perbaikan tata kelola partai politik.
Dalam kajiannya, lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah persoalan mendasar, seperti belum adanya peta jalan pendidikan politik, lemahnya sistem pelaporan keuangan, serta belum terintegrasinya sistem kaderisasi di tubuh partai.
KPK juga menyoroti belum jelasnya mekanisme pengawasan terhadap partai politik dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Karena itu, lembaga tersebut merekomendasikan perubahan regulasi dengan menambahkan klausul kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang didanai negara.
Pelaporan itu diusulkan mencakup berbagai aspek, mulai dari jenis kegiatan, peserta, tujuan, hingga output yang dihasilkan.
Rekomendasi tersebut ditujukan kepada pemerintah dan DPR, khususnya dalam proses revisi undang-undang terkait partai politik.