JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo menanggapi santai kabar Rismon Sianipar yang telah mengantongi salinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Roy menyebut terbitnya SP3 tersebut tidak mengubah pandangannya terhadap Rismon. Ia bahkan mengaku sudah tidak lagi menaruh kepercayaan terhadap yang bersangkutan.
"Kalau saya sih senyum saja, yang nggak ada gunanya lagi keluar ya," ujar Roy dalam sebuah program televisi, Kamis (16/4/2026).
Baca Juga: Usai SP3, Rismon Sianipar Tantang Roy Suryo Debat Terbuka Soal Ijazah Jokowi: Gak Usah Bawa Cheerleader! Menurut Roy, persoalan yang menimpa Rismon tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga menyangkut kredibilitas pribadi di mata publik.
Ia turut menyinggung dugaan kasus lain yang sebelumnya dikaitkan dengan Rismon, yang dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat.
"Udah, nggak usah nantang-nantang. Dia ngapain dia harus menipu lagi masyarakat?" kata Roy.
Roy menegaskan, dirinya tidak lagi mempercayai Rismon karena tindakan yang dianggap telah mencederai kepercayaan publik.
Sebelumnya, Rismon Sianipar menerima salinan SP3 dari Polda Metro Jaya pada Kamis (16/4/2026). Dokumen tersebut diperoleh setelah ia bersama kuasa hukumnya mendatangi pihak kepolisian.
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menyebut penghentian penyidikan tersebut telah diproses sejak 3 Maret 2026 dan resmi diterbitkan pada 14 April 2026 sebagai bagian dari restorative justice.
"Kami sudah finalisasi dan hari ini secara mantap kami sudah pegang surat SP3-nya," ujar Jahmada.
Ia menambahkan, dengan terbitnya SP3 tersebut, proses hukum terhadap kliennya telah resmi dihentikan.*
(in/dh)