SUMUT - Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla kembali dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan penistaan agama. Kali ini, laporan dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Sipil Sumatera Utara ke Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan JK dalam sebuah ceramah di Universitas Gadjah Mada pada Maret 2026 yang menyinggung konflik di Ambon dan Poso. Potongan pernyataan itu kemudian menuai polemik dan dianggap menyinggung ajaran agama tertentu.
Perwakilan aliansi, Bishop Dikson Panjaitan, menilai pernyataan JK tidak sesuai dengan ajaran Kristen yang menjunjung tinggi nilai kasih.
Baca Juga: Polemik Laporan Jusuf Kalla Dikritik, Pelibatan Ormas Kristen Dinilai Tak Tepat "Pernyataan tersebut menyangkut substansi ajaran kitab suci. Dalam ajaran Kristen, tidak ada ajaran untuk membunuh, justru yang diajarkan adalah kasih, bahkan kepada musuh," ujarnya dalam keterangan, Kamis (16/4/2026).
Ia juga menegaskan bahwa umat Kristen tidak pernah menganggap umat Islam sebagai musuh. Menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi melukai perasaan umat dan memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Aliansi menegaskan laporan yang diajukan murni berasal dari inisiatif mereka, tanpa keterkaitan dengan kelompok lain. Mereka juga berencana menggelar aksi damai untuk mengawal proses hukum.
Sebelumnya, laporan serupa juga telah dilayangkan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama sejumlah organisasi keagamaan ke Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, Juru Bicara JK, Husain Abdullah, menilai pelaporan tersebut berpotensi sebagai bentuk pembungkaman terhadap JK. Ia mengaitkan hal itu dengan pernyataan JK sebelumnya yang meminta mantan Presiden Joko Widodo untuk menunjukkan ijazah asli guna meredam polemik di ruang publik.
"Bisa saja ini bagian dari upaya membungkam Pak JK," kata Husain.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.*
(oz/dh)