MEDAN – Polemik internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) di Kota Medan mencuat usai pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang baru. Seorang kader akar rumput, Musawab S, berencana menggugat empat fungsionaris DPC PDIP Medan ke Mahkamah Partai.
Musawab menilai, keempat nama tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, sehingga perlu dilakukan peninjauan ulang demi menjaga marwah partai.
Ia menyebut tiga dari empat pengurus yang baru dilantik diketahui pernah menjadi pengurus organisasi masyarakat Matahari Pagi Indonesia (MPI). Ketiganya adalah Boydo Panjaitan, Fuad Akbar, dan Fitriani Manurung, yang masing-masing menjabat sebagai sekretaris, bendahara, dan wakil ketua bidang keagamaan dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Baca Juga: Dino Patti Djalal Ungkap SBY Tak Pernah Tergoda Perpanjang Kekuasaan Selama Dua Periode Jabatannya Sementara itu, satu nama lainnya yang menjabat sebagai wakil ketua disebut belum genap satu tahun menjadi kader PDIP dan diduga masih berstatus sebagai tenaga ahli anggota DPR RI dari partai lain.
"Setelah SK DPC keluar, banyak publik yang mempertanyakan. Ada yang menilai ini mencederai loyalitas kader karena diduga ada yang bermain dua kaki," kata Musawab kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, langkah gugatan ke Mahkamah Partai dilakukan bukan untuk mempermalukan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kecintaan terhadap partai yang telah dibangun dengan disiplin sejak lama.
Musawab juga menyinggung sikap Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang selama ini dikenal tegas terhadap kader yang tidak loyal.
"Bu Mega tidak pernah mentolerir kader yang tidak tegak lurus. Karena itu, kami ingin menjaga marwah partai tetap bersih dan solid," ujarnya.
Ia mengaku, wacana gugatan tersebut telah mendapat dukungan dari sejumlah kader akar rumput lainnya. Bahkan, dalam waktu dekat, gugatan resmi akan diajukan ke Mahkamah Partai PDIP.
"Sudah banyak kader yang siap ikut menggugat. Ini murni gerakan dari bawah, tanpa ada rekayasa atau kepentingan tertentu," tegasnya.
Musawab berharap, Mahkamah Partai dapat meninjau kembali Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPC PDIP Medan yang telah ditetapkan, termasuk mengevaluasi keempat nama yang dipersoalkan.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPC PDIP Medan terkait rencana gugatan tersebut.*