JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk tetap berpedoman pada aturan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 terkait wacana penerapan sistem "war tiket" haji.
Menurut Hidayat, wacana tersebut pada prinsipnya dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi antrean panjang keberangkatan haji. Namun, ia menekankan agar kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
"Wacana ini bisa menjadi solusi, tetapi jangan sampai melanggar undang-undang," ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Baca Juga: DPR Kritik Wacana ‘War Ticket’ Haji, Dinilai Tak Adil bagi Jemaah yang Sudah Antre Puluhan Tahun Ia menjelaskan, dalam UU Haji dan Umrah telah diatur mengenai kuota jemaah, baik reguler maupun khusus. Sementara itu, skema "war tiket" belum memiliki dasar hukum yang jelas dalam aturan tersebut.
Karena itu, Hidayat mendorong Kemenhaj untuk melakukan kajian yang lebih komprehensif sebelum kebijakan tersebut disampaikan ke publik.
"Harus dikaji lebih mendalam dan dibahas bersama DPR agar tidak menimbulkan kegaduhan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyoroti panjangnya antrean haji di Indonesia. Ia menyebut pemerintah tengah mempertimbangkan berbagai skema untuk mengatasi persoalan tersebut, termasuk opsi yang menyerupai mekanisme "war tiket".
Menurut Irfan, antrean panjang terjadi akibat tingginya minat masyarakat untuk berhaji yang tidak sebanding dengan kuota yang tersedia setiap tahunnya.
Ia juga menilai, sebelum adanya pengelolaan dana haji secara terpusat oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), antrean panjang belum menjadi persoalan utama.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap kajian dan belum menjadi kebijakan final.*
(k/dh)