JAKARTA - Polemik pengadaan motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) masih menjadi sorotan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menegaskan program tersebut telah melalui prosedur resmi dan mendapat persetujuan pemerintah.
Menurut Yahya, pengadaan sepeda motor listrik itu merupakan bagian dari anggaran negara tahun 2025 yang telah disetujui Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
"Pengadaan sepeda motor listrik ini merupakan bagian dari anggaran tahun 2025 yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Jadi seluruh prosesnya sudah melalui mekanisme yang berlaku," ujarnya dalam keterangan, Sabtu (11/4/2026).
Baca Juga: Banggar DPR Sebut APBN Masih Kuat, Harga BBM Tak Perlu Naik di Tengah Krisis Global Ia menjelaskan, proses pengadaan dilakukan secara bertahap dan telah direncanakan sejak awal. Pemesanan kendaraan disebut mulai dilakukan pada Juni 2025 setelah seluruh tahapan administratif dinyatakan lengkap.
Yahya juga menegaskan pengadaan tersebut tetap melibatkan industri dalam negeri. Meski unit didatangkan dari luar negeri dalam bentuk completely knock down (CKD), proses perakitan dilakukan di Indonesia.
"Artinya tetap ada keterlibatan industri nasional," ujarnya.
Diketahui, pengadaan kendaraan roda dua itu dilakukan melalui satu penyedia, yakni PT Yasa Putra Tri Manunggal, dengan skema katalog elektronik.
Menkeu Pernah Tolak Usulan
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku sempat menolak usulan serupa pada tahun sebelumnya.
Ia menilai pengadaan kendaraan operasional tidak sejalan dengan prioritas utama program, yakni penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat. "Harusnya utamanya untuk makanan," ujar Purbaya.
Pernyataan ini mencuat di tengah viralnya motor listrik berstiker BGN di media sosial, serta kondisi APBN yang tengah mengalami defisit.
Hingga Maret 2026, defisit anggaran tercatat mencapai Rp240,1 triliun atau sekitar 0,93 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).