MEDAN — Dinamika internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kota Medan kembali mencuat.
Kader akar rumput PDIP Medan Amplas, Emil Pane, mempertanyakan keberadaan tiga nama pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Medan dalam sebuah foto bersama jajaran organisasi Matahari Pagi Indonesia (MPI).
Tiga nama yang disorot yakni Boydo Panjaitan, Fuad Akbar, dan Fitriani Manurung.
Baca Juga: BGN Pastikan Pengadaan 21.801 Unit Motor Listrik Bertahap dan Transparan untuk Program MBG Foto tersebut menampilkan ucapan selamat atas pelantikan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Ketua Majelis Pertimbangan MPI, yang terpampang di sebuah bangunan di Jalan Pemuda Nomor 7, Medan.
Yang menjadi sorotan, lokasi pemasangan foto tersebut berada di gedung yang juga difungsikan sebagai Kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk wilayah Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Menurut Emil Pane, keberadaan foto tersebut memperkuat dugaan bahwa ketiga nama tersebut memiliki keterkaitan dengan MPI. Ia menilai hal ini menjadi perhatian serius bagi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP terkait loyalitas kader.
"Foto tersebut menjadi salah satu bukti, selain pemberitaan pelantikan pengurus MPI Medan, bahwa mereka bagian dari struktur organisasi tersebut. Soal mereka membantah atau mengaku sudah mengundurkan diri, itu hak mereka. Tapi DPP pasti punya data akurat soal loyalitas kader," kata Emil Pane kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Lebih lanjut, Emil menyatakan keyakinannya bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah memantau dinamika yang terjadi di internal partai, khususnya di DPC Medan dan DPD Sumatera Utara.
Ia juga menyinggung belum terbitnya Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPC Medan oleh DPP PDIP sebagai indikasi adanya evaluasi terhadap kepemimpinan di daerah.
Menurutnya, terdapat persoalan dalam proses penyusunan struktur kepengurusan, termasuk tidak diakomodirnya sejumlah nama yang direkomendasikan DPP.
Emil menilai pemahaman kepemimpinan di tingkat daerah masih belum selaras dengan mekanisme partai.
Ia menegaskan bahwa kewenangan prerogatif dalam penentuan struktur kepengurusan sepenuhnya berada di tangan Ketua Umum.