JAKARTA — Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah mengkritik pernyataan pendiri SMRC Saiful Mujani yang menyebut perlunya "menjatuhkan" Presiden Prabowo Subianto.
Fahri menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir inkonstitusional.
"Jangan memberi ruang pada tindakan inkonstitusional karena berbahaya bagi demokrasi," kata Fahri usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 6 April 2026.
Baca Juga: Program Bedah Rumah Melonjak, 400 Ribu Unit Disiapkan di 2026 Ia menegaskan, dalam sistem demokrasi konstitusional, mekanisme pergantian kepemimpinan telah diatur melalui prosedur resmi, termasuk pemilu dan mekanisme pemakzulan.
Menurut Fahri, stabilitas politik saat ini memerlukan kesepahaman dan persatuan di tengah dinamika global.
Fahri juga mengingatkan bahwa proses demokrasi di Indonesia dibangun melalui perjuangan panjang, sehingga setiap pihak diharapkan menjaga jalur konstitusional dalam menyampaikan kritik.
Sebelumnya, pernyataan Saiful Mujani dalam sebuah acara yang beredar di media sosial memicu polemik.
Dalam video tersebut, ia menyebut opsi "menjatuhkan" Presiden sebagai bentuk penyelamatan bangsa, di luar mekanisme formal seperti pemakzulan.
Menanggapi hal itu, Saiful menyatakan pernyataannya merupakan bagian dari kebebasan berpendapat sebagai warga negara. Ia menegaskan tidak ada unsur makar dalam pernyataannya.
"Ini adalah ekspresi kebebasan berbicara dan sikap politik yang dijamin konstitusi," ujar Saiful.
Ia juga menilai penggunaan istilah makar terhadap pernyataannya tidak tepat. Menurutnya, dalam ketentuan hukum, makar merujuk pada tindakan fisik yang mengancam keselamatan kepala negara atau keutuhan negara, bukan sekadar pernyataan pendapat.
Polemik ini mencerminkan perdebatan mengenai batas kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi, terutama ketika kritik terhadap pemerintah disampaikan dalam konteks politik nasional.*