JAKARTA – Dokter Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa dr. Tifa, akhirnya angkat bicara mengenai bujukan yang diterimanya terkait dengan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam wawancara dengan awak media, Tifa mengungkapkan bahwa dua orang dengan inisial AA dan FA, yang disebut berasal dari kubu Jokowi, telah mendekatinya dengan tawaran untuk mengajukan restorative justice (RJ).
Meskipun ditawari penyelesaian alternatif ini, dr. Tifa menegaskan bahwa dirinya tidak terpengaruh dan tetap fokus pada upayanya untuk mengungkap kebenaran dalam perkara yang ia tangani.
Baca Juga: Aiman Witjaksono Diperiksa Polisi Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi Ia juga menambahkan bahwa ia tetap meyakini bahwa ijazah yang dimiliki Presiden Jokowi adalah palsu dan akan terus memperjuangkan hasil penelitiannya.
"Memang ada permintaan atau bujukan untuk melakukan restorative justice, tapi saya tetap berfokus pada pokok perkara. Kami akan terus memperjuangkan agar kebenaran terungkap," ucap Tifa saat menjalani wajib lapor di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/4/2026).
Tifa menegaskan bahwa meskipun ada upaya untuk menggiring kasus ini ke jalur RJ, ia menuntut agar proses hukum berjalan dengan transparansi dan keadilan.
"Kami meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi semua tersangka dalam kasus ini," tambahnya.
Pernyataan ini semakin menghangatkan situasi hukum yang melibatkan Tifa, di mana ia menuding adanya maladministrasi dalam proses hukum yang berjalan.
Menurut Tifa, SP3 yang hanya diterbitkan untuk sebagian tersangka, sementara lainnya tetap dalam status penyidikan, menunjukkan adanya ketidakberesan dalam penanganan kasus.
Lebih jauh, pengacara Tifa, Abdullah Alkatiri, menyoroti aspek teknis dalam proses hukum ini, terutama terkait dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dinilai ganda, serta mekanisme penghentian penyidikan yang tidak tepat.
Abdullah berpendapat bahwa proses hukum seharusnya berjalan sesuai dengan due process of law dan tidak menyisakan keraguan bagi publik.
"Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, sprindik baru harus menggantikan sprindik lama, tidak boleh ada yang tumpang tindih. Semua langkah yang diambil harus sesuai prosedur dan tidak melanggar hak asasi tersangka," ujar Abdullah.