PADANGSIDIMPUAN — Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan bakal menerima kenaikan gaji dari Rp 33 juta menjadi Rp 37,2 juta per bulan.
Sekretaris DPRD, Roy Susanto Siagian, menegaskan kenaikan ini berlaku sejak 2025 dan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, khususnya Pasal 8, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Benar, ada kenaikan sebesar Rp 4,2 juta. Kenaikan utamanya berasal dari Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI)," jelas Roy, Selasa, 31 Maret 2026.
Baca Juga: Pengumuman SNBP 2026: 178.981 Siswa Lolos, Cek Hasilnya Sore Ini! Roy menjelaskan, indikator penentuan kenaikan gaji memperhitungkan kemampuan keuangan daerah.
Pada 2025, kemampuan daerah sudah meningkat sehingga memungkinkan penyesuaian tunjangan.
Komponen yang meningkat tidak hanya TKI, tetapi juga mencakup tunjangan reses, tunjangan perumahan, uang representasi, tunjangan jabatan, transportasi, dan beberapa tunjangan lain.
Kebijakan kenaikan gaji ini menjadi sorotan publik karena dilakukan di tengah program efisiensi anggaran daerah.
Pemerintah Kota Padangsidimpuan tercatat melakukan penghematan anggaran sebesar Rp 50 miliar pada 2025 dan Rp 117 miliar pada 2026, sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Meski demikian, pihak DPRD menekankan bahwa kenaikan gaji ini telah melalui perhitungan hukum dan mekanisme resmi, sehingga merupakan bagian dari penyesuaian yang sah dan transparan.*
(tm/dh)