JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama sejumlah akademisi untuk meminta masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Senin (30/3/2026), di ruang rapat Nusantara II, Jakarta.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
"Kita lakukan pengayaan konsep dalam rangka pembentukan UU Perampasan Aset. Menurut laporan, kuorum fraksi sudah terpenuhi," kata Habiburokhman membuka rapat.
Baca Juga: Tangis Amsal Sitepu Pecah di DPR: “Saya Hanya Bertahan Hidup, Tak Perlu Dipenjara” Dalam pertemuan tersebut, para pakar hukum, termasuk Prof. Bayu, Maradona (Wakil Dekan FH Unair), dan Hibnu Nugroho (Guru Besar Pidana Unsoed) diberi kesempatan memberikan pencerahan mengenai draft RUU.
Selanjutnya, anggota Komisi III DPR yang hadir dapat memberikan tanggapan dan masukan.
Habiburokhman menekankan, rapat ini bertujuan untuk memperkaya perspektif dan menyempurnakan draft RUU sebelum dibawa ke tahap pembahasan lebih lanjut.
RUU Perampasan Aset menjadi fokus Komisi III DPR karena menyasar upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan terorganisir, melalui mekanisme perampasan aset yang diperoleh secara ilegal.*
(d/dh)