JAKARTA – Kemandirian partai politik di Indonesia tengah menghadapi ujian ganda: kerentanan terhadap intervensi eksternal dan rapuhnya mekanisme demokrasi internal.
Hal ini menjadi sorotan utama dalam Seminar Nasional bertajuk "Independensi Partai Politik: Penguatan Soliditas Internal dan Mitigasi Intervensi Eksternal", yang digelar oleh Pinter Hukum di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Sabtu (28/3/2026).
Baca Juga: Mahfud MD: Pilkada Bisa Langsung maupun Tidak Langsung, Sesuai Putusan MK Para pengamat menyoroti fenomena kepemimpinan instan, di mana posisi Ketua Umum partai kerap jatuh ke tangan individu yang bukan hasil proses kaderisasi panjang.
Adi Prayitno, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, menyebutkan, "Partai yang kuat tidak boleh merekrut tokoh tiba-tiba menjadi ketua umum hanya karena modal besar atau intervensi eksternal. Itu jelas tidak sehat."
Dosen Hukum Tata Negara Titi Anggraini menekankan empat pilar reformasi internal partai:
1. Menjaga identitas dan marwah politik partai2. Meninjau relevansi ambang batas parlemen3. Meningkatkan subsidi negara untuk memperkuat ideologisasi partai4. Mengembalikan kedaulatan politik ke tingkat daerah melalui desentralisasi keputusanTiti menegaskan pentingnya sinkronisasi antara reformasi internal partai dan reformasi sistem pemilu agar tercipta ekosistem politik yang adaptif dan demokratis.
"Partai perlu memperhatikan aspirasi akar rumput, tidak hanya diktat elit pusat," ujarnya.S
ementara itu, Erfandi dari Fakultas Hukum Universitas Nahdatul Ulama menyebut praktik intervensi pihak luar sebagai "begal politik" yang merusak tatanan internal partai.
Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Partai adalah mekanisme utama penyelesaian sengketa internal. Putusan pengadilan umum hanya boleh dijadikan rujukan jika mekanisme internal tidak dijalankan.
Dosen Hukum Fakultas Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Firdaus, menegaskan bahwa gugatan terhadap kepengurusan partai hanya dapat diajukan oleh pihak dengan kedudukan hukum yang sah, misalnya dua pertiga peserta forum pengambilan keputusan tertinggi.
Hal ini untuk mencegah sengketa partai menjadi instrumen kepentingan pribadi atau segelintir pihak.