JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, menghadapi sorotan tajam.
Selain digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sumber pendanaan dari APBN 2026, program ini juga menuai kritik karena sikap oknum pelaksana di lapangan.
Pengamat kebijakan publik, Samuel F. Silaen, menilai polemik MBG kini tidak lagi sekadar masalah teknis, seperti distribusi yang belum rapi atau kasus keracunan, tetapi telah bergeser ke aspek perilaku aparat pelaksana.
Baca Juga: Kementerian ESDM Tambah 13 Proyek Hilirisasi Energi dengan Total Investasi Rp 239 Triliun "Masalahnya sudah menyentuh sikap oknum petugas yang memancing kemarahan publik," ujarnya, Sabtu (28/3/2026).Silaen menegaskan, hal ini berisiko mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program yang dibiayai dari pajak rakyat dan utang negara.
Sorotan Anggaran dan Potensi Pelanggaran Konstitusi
Dalam dokumen gugatan ke MK disebutkan sebagian anggaran MBG bersumber dari pos pendidikan. Dari total anggaran pendidikan Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk program MBG.
Silaen menilai kebijakan ini berpotensi melanggar amanat konstitusi yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen APBN untuk pendidikan.
"Kalau menggerus porsi pendidikan, ini bisa masuk kategori pelanggaran serius. Niat baik tidak boleh dijalankan dengan cara keliru," katanya.
Kritik terhadap Oknum SPPG
Silaen juga menyoroti tindakan oknum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lapangan.
Dugaan perilaku defensif atau menyerang balik masyarakat saat mendapat kritik menunjukkan rendahnya profesionalisme dan kematangan emosional SDM.
"Kalau ada kritik soal kualitas makanan, seharusnya jadi evaluasi, bukan dibalas defensif. Ini menunjukkan krisis empati," katanya.