JAKARTA – Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal dengan sebutan Dokter Tifa, menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengajukan permohonan restorative justice (RJ) terkait tudingan ijazah palsu yang menimpa dirinya.
Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis (26/3/2026), Tifa menyatakan bahwa perkara yang menimpanya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap karya ilmiah yang dilakukannya sebagai peneliti.
"Sekali lagi, saya ingin menegaskan bahwa saya belum pernah dan tidak akan pernah, Insya Allah, mengajukan restorative justice kepada siapa pun," ujar Tifa dengan tegas.
Baca Juga: Andi Azwan Dorong dr Tifa Ajukan Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi Ia menyampaikan bahwa dirinya tidak merasa perlu meminta maaf kepada siapa pun, termasuk Presiden Joko Widodo, atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Tifa menjelaskan bahwa tuduhan tersebut terkait dengan penelitian ilmiah yang ia lakukan, yang menurutnya telah disalahartikan sebagai pelanggaran.
"Apa yang terjadi pada saya selama kurang lebih satu tahun ini adalah kriminalisasi atas karya ilmiah saya. Saya adalah peneliti yang menyampaikan pendapat, yang dilindungi oleh UUD 1945," tambahnya.
Mantan tersangka dalam kasus ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, ini juga menilai bahwa pihak-pihak yang melaporkannya berharap agar perkara ini cepat selesai dengan cara meminta maaf dan mengakui kesalahan.
"Mereka berharap agar kasus ini berhenti, dengan cara semua tersangka meminta maaf. Tapi saya katakan, sebagai peneliti, saya tidak melakukan kesalahan," ujarnya.
Tifa menyatakan bahwa dirinya akan terus membela haknya sebagai warga negara yang dilindungi oleh hukum. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meminta maaf karena dirinya tidak merasa bersalah atas apa yang telah ia lakukan sebagai peneliti.
"Sebagai warga negara, saya menyampaikan pendapat saya, dan itu dilindungi oleh UUD 1945. Jadi, tidak ada alasan sedikitpun bagi saya untuk meminta maaf kepada siapa pun atas pekerjaan saya sebagai peneliti," pungkasnya.
Sebelumnya, Rismon Sianipar, yang merupakan salah satu pihak yang juga terkait dalam kasus ini, telah meminta maaf kepada Presiden Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.
Rismon mengungkapkan permintaan maafnya saat bertemu Jokowi di kediamannya di Solo pada 12 Maret 2026 lalu, dan Jokowi pun mengaku telah memaafkannya.