JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi merespons laporan yang diajukan Boyamin Saiman dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya menghormati setiap laporan masyarakat sebagai bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap kinerja institusi.
"Partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas KPK," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Maret 2026.
Baca Juga: Ikuti Jejak Eks Menag Yaqut, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Permohonan Tahanan Rumah Menurut dia, keputusan pengalihan status penahanan terhadap Yaqut telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
KPK, kata dia, memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan mekanisme yang sah.
"Kami meyakini Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen," ujarnya.
Laporan MAKI dilayangkan setelah Yaqut sempat menjalani tahanan rumah dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Boyamin menilai terdapat dugaan intervensi pihak luar dalam kebijakan tersebut.
Selain pimpinan KPK, MAKI juga melaporkan Deputi Penindakan dan Eksekusi serta juru bicara lembaga itu.
Boyamin menyoroti perbedaan penjelasan terkait alasan pengalihan penahanan, terutama menyangkut kondisi kesehatan Yaqut.
Ia menyebut adanya pernyataan yang tidak konsisten antara pejabat KPK mengenai kondisi kesehatan Yaqut, termasuk dugaan penyakit yang menjadi dasar pertimbangan pengalihan tahanan.
Boyamin juga menilai pemeriksaan kesehatan seharusnya dilakukan secara menyeluruh sebelum keputusan penahanan rumah diambil, guna menghindari risiko hukum di kemudian hari.