JAKARTA — Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Andi Azwan mendorong tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma, untuk mengajukan restorative justice (RJ).
Ia menyebut langkah tersebut dapat dipertimbangkan selama masih terbuka ruang perdamaian dari pihak pelapor.
Andi mengatakan dorongan tersebut muncul setelah adanya perkembangan sikap dari pihak lain dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Roy Suryo Sesalkan Tindakan Rismon Sianipar yang Minta Maaf ke Jokowi: Sangat Fatal! Ia berharap Tifauzia Tyassuma dapat mempertimbangkan kembali pilihannya, termasuk dengan melihat dampak yang lebih luas, tidak hanya bagi dirinya pribadi, tetapi juga keluarga.
"Saya berharap selama restorative justice masih terbuka, dr Tifa bisa berpikir ulang dan berkontemplasi," kata Andi, Rabu, 25 Maret 2026.
Ia menilai pengajuan RJ juga perlu dipertimbangkan dari sisi kemanusiaan, termasuk dampaknya terhadap anak-anak Tifauzia Tyassuma yang sebelumnya disebut sempat mengalami tekanan berupa teror dan doxing.
Menurut Andi, jika permohonan RJ disetujui oleh pihak terkait, termasuk Presiden Joko Widodo, maka hal tersebut dapat menjadi jalan penyelesaian yang lebih baik bagi semua pihak. Ia juga menyatakan relawan akan menghormati keputusan tersebut.
Sebelumnya, Andi menyampaikan bahwa peluang pemberian restorative justice terbuka bagi sebagian pihak yang terlibat dalam perkara ini, namun tidak untuk semua tersangka.
Ia menyinggung adanya syarat tertentu, termasuk rekam jejak hukum, yang memengaruhi kemungkinan tersebut.
Di sisi lain, Tifauzia Tyassuma disebut tengah mengambil jeda dari polemik yang berkembang dan memilih fokus pada aktivitas pribadi. Sementara itu, salah satu pihak lain dalam kasus yang sama tetap melanjutkan sikap hukum yang ditempuh.*
(tm/dh)