JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya mendukung kasus korupsi kuota haji yang menyeret nama Yaqut Qolil Qoumas.
Ia menegaskan informasi yang beredar di media sosial tersebut merupakan hoaks.
Pigai menyatakan dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang menyebut tindakan korupsi tersebut sesuai prosedur atau tidak melanggar hak asasi manusia, baik dalam forum resmi maupun komunikasi publik.
Baca Juga: Facebook Tawarkan Bayaran Hingga Rp50 Juta/Bulan untuk Kreator TikTok dan YouTube, Begini Caranya! "Hoaks. Saya tegaskan ini bukan pernyataan saya. Siapa pun yang memproduksi dan menyebarkan berita bohong bertentangan dengan hukum," kata Natalius Pigai dalam keterangan resmi, Rabu, 25 Maret 2026.
Ia menyebut kementeriannya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut.
Saat ini, pihaknya juga telah mengidentifikasi sejumlah akun media sosial yang diduga terlibat dalam penyebaran kabar bohong tersebut.
Beberapa akun yang masuk dalam pantauan antara lain akun di platform Instagram dan Facebook, baik akun anonim maupun akun personal.
Natalius Pigai menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan dan berpotensi mencemarkan nama baik.
Ia menilai langkah hukum diperlukan untuk memberikan efek jera kepada penyebar hoaks.*
(dw/dh)