MEDAN – Mantan Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, Japorman Saragih, menyampaikan keprihatinan dan kekecewaannya terhadap sikap Ketua DPD Sumut Rapidin Simbolon dan Ketua DPC Medan terpilih Hasyim yang dianggap tidak menegakkan petunjuk dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dalam penetapan komposisi kepengurusan partai.
Menurut Japorman, sikap keduanya yang mengabaikan instruksi DPP bisa mencederai loyalitas dan militansi dalam partai.
"Saya sebagai mantan Ketua DPD merasa heran. Kok bisa ada pimpinan partai setingkat DPD dan DPC tidak tegak lurus terhadap keputusan DPP, yang sudah ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Ibu Megawati dan Sekjen Hasto Kristiyanto," ujar Japorman kepada wartawan di Medan, Selasa (17/3/2026).
Baca Juga: Modus Mudik Lebaran, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara Kualanamu Japorman menilai bahwa, sebagai petinggi di partai, Rapidin dan Hasyim seharusnya menunjukkan teladan dengan menjalankan instruksi DPP.
Namun, kenyataannya, keduanya justru bertindak bertentangan dengan petunjuk partai, terutama terkait pemilihan nama-nama dalam struktur kepengurusan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hasyim, selaku ketua terpilih DPC Medan, memutuskan untuk tidak mengakomodasi dua nama, Robi Barus dan David Roni Ganda Sinaga, dalam struktur kepengurusan yang mendampinginya.
Kedua nama tersebut sebelumnya telah diusulkan oleh DPP. Sebagai gantinya, Hasyim memilih Boydo Panjaitan dan Fuad Akbar sebagai sekretaris dan bendahara DPC Medan.
Hasyim beralasan bahwa pemilihannya terhadap Boydo dan Fuad Akbar adalah hak prerogatifnya, sebagai ketua DPC Medan yang baru.
Namun, Japorman Saragih dengan tegas membantah klaim tersebut, menyatakan bahwa hak prerogatif dalam PDIP hanya dimiliki oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
"Hak prerogatif di partai ini hanya ada pada Ketua Umum Ibu Megawati, bukan pada siapa pun di tingkat DPD atau DPC. Jangan mengada-ada dengan menyatakan punya hak prerogatif. Itu salah besar dan yang seperti ini harus ditindak tegas," ujar Japorman dengan nada keras.
Japorman juga menyayangkan keterlambatan dalam penetapan Surat Keputusan (SK) DPC untuk Medan, Tapanuli Tengah (Tapteng), dan Simalungun, yang menurutnya dapat menghambat konsolidasi partai menjelang Pemilu 2029.
Ia menegaskan bahwa jika Rapidin dan Hasyim mengikuti instruksi DPP dengan tegak lurus, masalah ini tidak akan berlarut-larut.