JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifa terkait status tersangka mereka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Nomor 50/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (16/3/2026).
"Tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur (obscuur)," ujar Suhartoyo. Dengan demikian, permohonan Roy Suryo cs dinyatakan tidak dapat diterima.
Baca Juga: Rismon Sianipar Kembali Ke Jokowi: Politikus Kritis Berubah Arah, Apa yang Terjadi? Gugatan ini sejatinya merupakan upaya uji materiil terhadap beberapa pasal KUHP dan UU ITE, di antaranya Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, Pasal 434 ayat (1) UU ITE, hingga Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE.
Menurut kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, kliennya ingin agar MK memberikan batasan dalam penerapan pasal-pasal tersebut agar tidak menjerat kegiatan penelitian atau pendapat publik.
"Kami tidak meminta pasal-pasal ini dibatalkan, tetapi diberikan limitasi agar tidak menjangkau urusan publik atau public affairs, termasuk mantan pejabat," jelas Refly.
Perkara ini muncul setelah Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka terkait tuduhan pengusutan ijazah Presiden Jokowi.
MK menegaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi kejelasan objek hukum sehingga tidak bisa diterima.
Putusan ini sekaligus menegaskan prinsip kepastian hukum bahwa uji materiil harus memiliki fokus dan batasan yang jelas, terutama dalam perkara yang menyangkut publik dan pejabat negara.*
(k/dh)