JAKARTA– Rismon Hasiholan Sianipar tetap wajib melapor ke Polda Metro Jaya meski telah meminta maaf kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait polemik ijazah yang sempat menimbulkan kontroversi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan status hukum Rismon sebagai tersangka tetap mengharuskan kewajiban lapor. Namun, ruang diberikan bagi tersangka dengan alasan tertentu, termasuk peringatan hari besar Idul Fitri.
"Selama berkoordinasi dengan penyidik, absen wajib lapor bisa diperbolehkan dengan alasan kemanusiaan," kata Budi, Jumat (13/3/2026).
Baca Juga: Rismon Sianipar Tegaskan Ijazah Gibran dan Jokowi Asli, Siap Terbitkan Buku Antitesis Rismon sendiri telah mengunggah video permintaan maaf dan bertemu langsung dengan Jokowi di Solo.
Dalam pernyataannya, Rismon menyatakan menemukan "kebenaran baru" bahwa ijazah Jokowi dan Gibran adalah asli, sekaligus berkomitmen menarik buku yang menimbulkan kontroversi, termasuk Jokowi Paper dan Gibran End Game.
"Dengan demikian saya keluar dari permasalahan terkait ijazah Bapak Joko Widodo maupun Bapak Gibran Rakabuming Raka. Saya akan membuat sanggahan berupa antitesa buku dan berupaya menarik buku yang sudah terlanjur beredar," ujarnya.
Rismon menambahkan, sejak awal ia tidak memiliki kepentingan politik dan merasa dieksploitasi oleh pihak-pihak tertentu.
Ia menyebut Polri telah bekerja profesional dan menyatakan siap mendukung edukasi masyarakat terkait isu ini.
Selain itu, Rismon berharap langkahnya mengajukan restorative justice (RJ) dapat diikuti pihak lain yang terlibat. "Saya mengimbau pihak lain membuka hati dan pikiran agar dapat mengikuti langkah restorative justice yang saya tempuh," kata Rismon.*
(d/dh)