JAKARTA – Komisi VIII DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat segera disahkan menjadi undang-undang.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII sekaligus Ketua Panja RUU, Abidin Fikri, di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Abidin menyatakan, DPR mendorong pemerintah untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) agar pembahasan RUU dapat berlangsung cepat.
Baca Juga: DPR Tetapkan Tiga RUU Jadi Usul Inisiatif, PPRT dan Hak Cipta Jadi Prioritas Tahun Ini "Kami Komisi VIII DPR RI berkomitmen mendorong percepatan pembahasan agar RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang, guna mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh umat Islam Indonesia," ujar Abidin.
Politikus PDIP ini menyebut revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan memperkuat transparansi, keadilan, dan proporsionalitas dalam distribusi manfaat bagi jemaah haji.
Menurutnya, pengelolaan dana haji yang lebih akuntabel penting untuk memastikan asas keadilan bagi para calon jemaah.
Sebelumnya, revisi UU ini telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, dihadiri 294 anggota, dan disetujui secara aklamasi.
Abidin menegaskan RUU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi salah satu prioritas legislasi nasional.
"Persetujuan menjadi usul inisiatif DPR merupakan langkah awal untuk memastikan pengelolaan dana haji yang lebih transparan dan berkeadilan," kata Abidin.*
(d/dh)