NIAS UTARA – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) wilayah Kepulauan Nias melaporkan seorang Kepala Bidang (Kabid) berinisial AW ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara.
Kabid tersebut diduga mentransfer dana APBD sebesar Rp 155 juta ke rekening pribadinya melalui delapan kali transaksi.
Sekretaris LP-KPK Asaaro Lase menyatakan, pihaknya mendesak BPK Sumut segera memeriksa AW dan meminta Bupati Nias Utara menindaklanjuti kasus tersebut. "Agar kasus seperti ini tidak terulang lagi, harus segera diusut.
Baca Juga: Pemprov Sumut Tekankan Pentingnya Data Statistik BPS untuk Kebijakan Pembangunan Tepat Sasaran Kami akan terus mendesak BPK," ujar Asaaro, Kamis (12/3/2026).
Informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dana APBD ini diperoleh LP-KPK dari salah seorang pejabat di Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kabupaten Nias Utara, Yamotani Baeha, belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan penggunaan APBD dan integritas pejabat daerah, sekaligus menjadi perhatian publik di tengah upaya pemerintah memperkuat tata kelola keuangan daerah.*
(mi/dh)