JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia dapat digelar secara langsung maupun tidak langsung.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat Komisi II DPR, Selasa (10/3/2026), merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 72/PUU-II/2004 dan 73/PUU-II/2004.
"Kalau kembali ke akarnya yang dibuat MK tahun 2004 nomor 72 dan 73, ya boleh saja jika Pilkada dilakukan langsung. Itu disebut open legal policy," ujar Mahfud, menegaskan fleksibilitas mekanisme pemilihan kepala daerah selama ada kesepakatan dengan masyarakat.
Baca Juga: Kejari Medan dan Kejati Sumut Selamatkan 3 Aset PT KAI, Senilai Rp 55,85 Miliar Wacana Pilkada tidak langsung atau melalui DPRD kembali mencuat belakangan. Beberapa partai politik di DPR, termasuk Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, dan Demokrat, menyatakan mendukung kepala daerah dipilih DPRD.
Menurut Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, mekanisme ini lebih efisien dari sisi anggaran, proses penjaringan kandidat, dan ongkos politik.
"Dari sisi efisiensi, baik proses, mekanisme, maupun anggarannya, kami mendukung rencana Pilkada dilaksanakan lewat DPRD," jelas Sugiono.
Pernyataan Mahfud dan dukungan partai politik ini menjadi sorotan publik, terutama terkait efektivitas demokrasi, biaya politik, dan keterwakilan masyarakat. Diskusi mengenai model Pilkada ini diperkirakan akan terus berkembang menjelang pemilu mendatang.*
(k/dh)