JAKARTA — Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai setelah Bupati Rejang Lebong tersebut terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/03/2026).
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, ketua DPD PAN Rejang Lebong untuk sementara diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Bali Gelar Monitoring dan Evaluasi Perda untuk Perbaikan Regulasi Daerah "PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Penegakan hukum harus berjalan secara transparan, obyektif, profesional, dan sesuai prinsip keadilan," ujar Viva Yoga Mauladi.
PAN menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia dan menekankan agar seluruh kepala daerah menjalankan amanat rakyat dengan penuh tanggung jawab.
Partai juga menyatakan penyesalan mendalam atas tindakan kadernya yang bertentangan dengan nilai, prinsip, dan platform PAN.
"Ini adalah tanggung jawab pribadi, melanggar platform perjuangan PAN, dan tidak mencerminkan integritas serta tata kelola pemerintahan yang bersih," tambah Viva.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 13 orang, termasuk Bupati Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri Praja, tiga ASN Pemkab Rejang Lebong, dan empat pihak swasta.
Dari sembilan orang yang dibawa ke Jakarta, satu adalah Bupati, satu Wakil Bupati, tiga ASN, dan empat pihak swasta lainnya. Tim KPK melakukan pengamanan di kawasan Rejang Lebong pada malam hari dan pemeriksaan awal dilakukan di Polres setempat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah yang sedang menjabat, sekaligus menjadi ujian integritas partai politik dalam menegakkan prinsip bersih dari korupsi.*
(d/dh)