JAKARTA — Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi publik yang diajukan aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) terkait dokumen studi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn, menyatakan sejumlah dokumen akademik terkait masa studi Jokowi di UGM termasuk kategori informasi yang terbuka, dengan ketentuan tidak mengandung unsur nilai akademik maupun data pribadi pihak lain.
"Menyatakan informasi yang dimohon merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain," kata Rospita saat membacakan amar putusan di Gedung KIP, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Maret 2026.
Baca Juga: KIP Kabulkan Sebagian Gugatan Bon Jowi: Tujuh Dokumen Jokowi Jadi Informasi Terbuka, Kecuali Ijazah Asli Dokumen yang dinyatakan dapat diakses meliputi transkrip nilai, kartu rencana studi (KRS), kartu hasil studi (KHS), laporan kuliah kerja nyata (KKN), skripsi atau laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing, berita acara sidang, surat keputusan yudisium, bukti pendaftaran yudisium, serta buku wisuda.
Putusan tersebut merupakan bagian dari perkara sengketa informasi publik nomor 055/X/KIP-PSI/2025 yang diajukan oleh aliansi Bon Jowi terhadap UGM.
Namun, majelis komisioner tidak mengabulkan permohonan terkait dokumen ijazah asli Jokowi. KIP menilai dokumen tersebut tidak berada dalam penguasaan UGM sebagai pihak termohon dalam sengketa informasi tersebut.
"Menyatakan informasi yang dimohon tidak berada dalam penguasaan termohon," ujar Rospita.
Dalam putusannya, KIP memerintahkan UGM untuk memberikan dokumen informasi yang telah dinyatakan terbuka kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*
(d/dh)