JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memantau heboh anggaran pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud, yang menembus Rp 8,5 miliar.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menekankan agar pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai peruntukan, menghindari potensi penyimpangan, mark-up harga, atau pengkondisian spek kendaraan.
"Itu memang cukup ramai di media sosial dan kami juga mengikuti isu pemberitaannya. Dalam konteks belanja daerah, tentu harus dilakukan perencanaan matang, sesuai kebutuhan, dan proses pengadaan yang transparan," kata Budi dalam keterangan yang diunggah akun Instagram resmi KPK, Minggu (29/2/2026).
Baca Juga: Viral Pengadaan Mobil Mewah Rp8,5 Miliar Gubernur Kaltim, KPK Turun Tangan Budi menekankan pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu celah korupsi yang kerap dimanfaatkan oknum.
Ia menekankan masyarakat dan aparat pengawas harus aktif memantau agar tidak terjadi penyimpangan.
"KPK melihat masih banyak mobil dinas yang tidak dikembalikan pejabat sebelumnya. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, bahkan termasuk tindak pidana korupsi," tegasnya.
Sebelumnya, Sekda Kaltim Sri Wahyuni menjelaskan pengadaan mobil dinas dilakukan berdasarkan kebutuhan lapangan.
Mobil operasional tersebut harus mampu melintasi medan ekstrem di wilayah Kaltim, sehingga kepala daerah dapat memantau langsung kondisi jalan dan keluhan masyarakat di pelosok.
"Kendaraan ini diperlukan untuk memastikan efektivitas kerja kepala daerah di medan berat. Pak Gubernur ingin memantau langsung setiap permasalahan di wilayah terpencil," jelas Sri.
KPK pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi, melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa maupun penggunaan mobil dinas, melalui kanal resmi KPK atau aparat penegak hukum.
Dengan pengawasan ketat, KPK berharap pengadaan aset negara dapat berjalan sesuai aturan, mencegah kerugian daerah, dan menjaga transparansi anggaran publik.*
(d/dh)