JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan klarifikasi terkait pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak profesional dapat melanggar HAM.
Pigai menegaskan, istilah pelanggaran HAM hanya dapat ditetapkan melalui keputusan pengadilan.
"Terima kasih Pak Mahfud. Koreksi Profesor. Maksud Profesor saya paham. Tetapi bahasa benar sesuai standar HAM adalah: pengelolaan MBG yang tidak profesional akan memengaruhi pencapaian kewajiban pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan Hak Atas Pangan (state obligation to fulfill on human rights need)," tulis Pigai melalui akun X @NataliusPigai2, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: Kelalaian SPPG Padangsidimpuan, Anak SD Terima Roti Berjamur Program MBG Pigai menambahkan, kelalaian dalam pelaksanaan program masih bisa dikoreksi, tetapi pelanggaran bisa dipidana.
"Kelalaian proses bisa dikoreksi tetapi pelanggaran bisa dipidana. Karena dalam prinsip HAM baru tahap on going process of achieving human rights," jelasnya.
Ia menekankan bahwa Mahfud tidak bisa menyatakan adanya pelanggaran HAM tanpa kata "dugaan".
"Professor juga tidak bisa menyatakan melanggar HAM karena pelanggaran HAM hanya melalui keputusan pengadilan. Kecuali disertai kata 'dugaan'," ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud menyatakan pengelolaan MBG yang tidak profesional dapat melanggar HAM. Mahfud menegaskan bahwa hak asasi manusia mencakup hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga hak atas lingkungan hidup.
Menurut Mahfud, pengelolaan program secara sewenang-wenang, tidak wajar, dan koruptif juga merupakan pelanggaran HAM.
Klarifikasi Pigai muncul setelah pernyataan Mahfud mengenai program MBG, Sekolah Rakyat, dan Koperasi Merah Putih, yang menurut Mahfud, jika ditolak atau tidak dikelola dengan baik, dapat menimbulkan ketidakseimbangan pemanfaatan dan berpotensi melanggar hak asasi masyarakat.
Diskursus ini menyoroti pentingnya pemahaman standar HAM dalam konteks pengelolaan program publik dan memastikan bahwa klaim pelanggaran HAM harus berbasis prosedur hukum yang jelas.*
(k/dh)