JAKARTA – Kubu Roy Suryo menyurati Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Wahyu Widada terkait proses penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Langkah tersebut ditempuh Roy bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma. Ketiganya meminta agar penyidikan perkara yang ditangani kepolisian dihentikan.
Kuasa hukum mereka, Refly Harun, menyatakan surat kepada Irwasum dilayangkan karena menilai terdapat sejumlah kekeliruan dalam proses penyidikan sejak awal perkara berjalan.
Baca Juga: Rocky Gerung: Kasus Ijazah Jokowi Sebaiknya Diselesaikan secara Akademis, Bukan di Meja Sidang "Banyak sekali kecerobohan penyidik dalam melakukan proses penyidikan ini. Itu sebabnya kami mengirim surat ke Irwasum," kata Refly kepada wartawan, Jumat, 27 Februari 2026.
Menurut Refly, Irwasum memiliki kewenangan melakukan pengawasan internal terhadap kinerja anggota Polri secara nasional.
Karena itu, pihaknya tidak hanya menyoroti penanganan perkara di satuan tertentu, melainkan tata kelola penyelidikan dan penyidikan secara umum, baik di Bareskrim Polri maupun Polda Metro Jaya.
Selain mengirim surat ke Irwasum, kubu Roy Suryo juga mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan tersebut, kata Refly, berkaitan dengan penggunaan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi kalangan akademisi, peneliti, dan aktivis.
"Message kami bukan hanya soal klien kami, tetapi bagaimana pasal-pasal dalam KUHP dan undang-undang digunakan untuk mengkriminalisasi tiga kelompok ini, yaitu akademisi, peneliti, dan aktivis," ujar Refly.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polri terkait surat yang dilayangkan kubu Roy Suryo maupun perkembangan terbaru penyidikan kasus tersebut.*
(in/dh)