JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo dan rekan-rekannya menyoroti proses penyidikan kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kuasa hukum, Petrus Selestinus, menilai penyidik Polda Metro Jaya belum memberikan ruang yang memadai bagi tersangka untuk menghadirkan saksi atau ahli hukum.
"Hari ini pemeriksaan saksi ahli dinilai terlambat karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kami berharap pendapat ahli dapat menjadi pertimbangan agar proses hukum objektif dan tidak menimbulkan kesan kriminalisasi," ujar Petrus Selestinus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga: Eks Ketua MK Arief Hidayat Sebut Putusan 90 soal Usia Capres-Cawapres Sebagai Kekhilafan Dalam pemeriksaan hari ini, kubu Roy Suryo menghadirkan saksi ahli, Azmi Syahputra, yang juga dikenal sebagai pengamat hukum dan keamanan.
Kehadirannya dimaksudkan untuk menguji dokumen yang disita penyidik, termasuk ratusan dokumen dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Kami berkepentingan melihat dokumen satu per satu, baik yang berasal dari UGM maupun dokumen lain yang katanya sudah di tangan penyidik, agar perkara dibuka secara terang di persidangan," tambah Petrus.
Kuasa hukum Roy Suryo menegaskan kliennya tidak meminta penghentian penyidikan (SP3), melainkan siap menghadapi persidangan.
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk P-19 dan telah memeriksa sejumlah saksi ahli serta pelapor di Polresta Surakarta (Solo). Setelah berkas lengkap, akan dikirimkan ke jaksa penuntut umum.*
(tm/dh)